oleh

Saat Melakukan Transaksi Narkoba, Polres Tapteng Tangkap Warga Sibolga

-BERITA-1,321 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang akan melakukan transaksi Narkoba di hutabarangan, yang bernisial AH alias P (45) warga jln Kesturi gang Nelayan, Kelurahan Aek Habil.

Personil langsung mengamankan AH alian P di Jalan Sibolga -Tarutung Km 3,5 Hutabarangan Kec. Sibolga Utara, Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekira Pukul. 20.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan, bahwa AH alias P berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa di KM 3,5 Jalan Sibolga Tarutung akan ada transaksi narkoba.

“Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan langsung Personil untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut, dan Tim Opsnal dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi, dan pada waktu melakukan penyelidikan dilokasi melihat ada sepeda motor yang terparkir dan ada seorang laki – laki yang mencurigakan yang cirinya seperti orang yang diinformasikan
Tim Opsnal tidak mau kehilangan target, langsung mengamankannya dan ketika diinterogasi mengaku berinisial AH alias P,” jelas Gurning.

Baca Juga :  Warga Resah Dugaan Narkoba di Sarudik, Kapolres Tapteng Didesak Turun Tangan

Setelah personil berhasil mengamanakan inisial AH, langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan menemukan satu buah plastik gula warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Brutto kurang lebih 28.33 gram.

“Dari tangan sebelah kanan satu unit HP merk vivo warna merah dan satu unit HP merk Nokia warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan serta satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat yang dikendarai pelaku ke TKP dan semua barang bukti disita dari terduga pelaku,”ujarnya

Baca Juga :  Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Kolaborasi Bangun Tanjungbalai

Masih lanjut Gurning, “Pada waktu di Interogasi AH alias P mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja kering tersebut adalah miliknya untuk di edarkan dan barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial HP dan kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi tentang pelaku tindak pidana Narkotika,”kata Kasat saat Gurning menjelaskan dengan tertulis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AH alias P beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar