oleh

Robek dan Buang kitab suci Al-Quran, Doni Irawan Terbukti Menista Agama Dibui 3 Tahun

Lintas Sumut| PENGADILAN

Majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong menghukum Doni Irawan Malay (44) selama 3 tahun penjara. Warga Jalan Utama Kota Matsum/Jalan Pasar 5 Gang Durian 21 Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama dengan cara merobek dan membuang kitab suci Al-Quran milik Masjid Raya Medan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Doni Irawan Malay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penodaan agama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama 3 tahun,” tandas hakim Tengku Oyong dalam persidangan via video call (vc) di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8) siang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan agama Islam dan meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 a KUHPidana,” pungkas hakim Oyong.

Baca Juga :  Polres Tapteng Tebar Kepedulian, 250 Warga Terima Bantuan Beras di Hari Bhayangkara ke-80

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun selama 4 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, baik JPU dari Kejari Medan maupun terdakwa menyatakan terima.

Dalam dakwaan JPU Nur Ainun, perbuatan terdakwa Doni Irawan Malay bermula pada tanggal 13 Februari 2020 sekira jam 06.20 WIB. Pagi hari itu, terdakwa datang dan masuk ke dalam Masjid Raya Al-Mashum, Jalan SM Raja, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

“Setelah itu, terdakwa langsung mengambil satu buah kitab suci Al-Quran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Ketua BKM,” ujar JPU. Lalu, terdakwa memasukkan Al-Quran tersebut ke dalam celananya.

Kemudian, terdakwa menuju ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Selanjutnya, terdakwa melepaskan dan membuang sampul ke dalam tong sampah. “Lembaran-lembaran isi Al-Quran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan,” cetus Nur Ainun.

Baca Juga : 

Lalu, terdakwa pergi ke luar sambil membawa isi Al-Quran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan. Di jalanan tersebut sekira jam 07.15 WIB, terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Al-Quran yang telah terkoyak.

“Setelah itu, terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota,” ucap JPU dari Kejari Medan tersebut. Tak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan mengetahui perbuatan terdakwa dan langsung mengejarnya.

Usai menemukan terdakwa, sebagian warga lain mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Quran yang dibuang. Kemudian, petugas dari Polsekta Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar