LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, mengamankan 1 (Satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu di TKP Pelabuhan (Depan kantor Bea Cukai) Lingk.IV. Kel.Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Jumat (7/8) sekitar pukul 16.30 Wib.
Tersangka Rizki Hamdani Tanjung Alias Kiki, 23, Wiraswasta, warga Jln. Anwar Idris Lingk.VII Kel. Gading. Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai saat sedang duduk diatas sepeda motornya.
” Dari tersangka kita sita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,04 (Satu koma nol empat) gram, 1 (Satu) unit HP Samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa pelat “, Ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira, barang bukti lain berupa Uang tunai Rp. 50.000 adalah sebagai keuntungan membeli dan menjualkan diduga narkotika jenis sabu, Sebutnya.
Dijelaskan nya, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di jln Pelabuhan Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2 (Dua) orang laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang duduk diatas Sepeda motor miliknya,

Saat digeladah, personil menemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu yang dipegang dengan tangan kirinya dan uang tunai senilai Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah)
Kemudian petugas melakukan menginterogasi dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki bernama ANDI di Bangan Asahan dan belum berhasil ditangkap.
Tanpa menunggu lama barang bukti dan TSK dibawa ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Thn dan paling lama 12 Thn kurungan.
(Roby/Ambon)
Komentar