LINTASSUMUT. COM, TAPTENG | Proyek bersumber dari Aggaran Dana Desa (ADD), Pembangunan Tanggul Penahan Tanah Sungai yang terletak di Desa Mela I, terindikasi Syarat dengan dugaan Korupsi.
Sesuai dengan investigasi dilapangan, Proyek dengan Pagu anggaran Rp. 176.664.000 Rupiah diperuntuhkan untuk membangun tanggul penahan tanah di sungai Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut)

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;
Selain dari noninal jumlah anggaran, di pagu plang proyek tercantum bahwa pembangunan tanggul tersebut sepanjang 67 Meter. Namun, sesuai dengan fakta bahwa volume yang tercantum tidak sesuai dengan fisik pembangunan di lokasi proyek.
Salah satu warga Mela I berinisial WS menjelaskan bahwa pembangunan tanggul penahan tanah sungai Desa Mela I tidak sesuai dengan Besteg yang seharusnya dasar pengerjaan salah satu proyek, “diduga pembangunan dikerjakan asal jadi”
“Pembangunan itu terindikasi proyek asal jadi, kami duga ada permainan Aparatur Desa untuk melakukan praktis dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan itu. Sudah jelas pelaksanaan progres pengerjaan proyek itu tidak masuk akal,” Tutur WS pada Minggu (22/12/2024).
Tambahnya, dengan angka fantastik seharusnyakan pembangunan itu ada di tiga titik yang berbeda, di Dusun I, II dan Dusun III, Namun pembangunan baru selesai di dua titik saja, ada apa dengan proyek ini, kata pembangunan sudah selesai.
“Saya sudah menghitungnya langsung dengan pakai meter bang, panjang yang dibangun didua titik itu dari awal titik pertama 16 Meter, 70 cm dan pada titik kedua 20 Meter, 70 cm, dan titik ketiga hanya difoles aja dengan bangunan lama, itulah hasil ukuran sesuai dengan survei di lokasi proyek. Makanya kami duga bangunan bersumber Dana Desa itu Syarat dengan praktek korupsi,”ucapnya.
Ia juga meminta kepada bapak Pj Bupati Sugeng Riyanta yang dikenal bapak pemberantas korupsi di Bumi Tapteng ini agar meminta pihak Inspektorat Kabupaten Tapteng melakukan pemeriksaan pembangunan fisik tersebut yang bersumber dari Dana Desa yang angkanya sangat Fantastik.
“Kami sebagai warga mela I meminta bapak Pj Bupati Sugeng Riyanta agar untuk merespon dilakukan peninjauan atau pemeriksaan tahap bangunan tembok aliran sungai yang kerjakan dari sumber Dana Desa yang dilakukan asal jadi dan dugaan dikorupsikan. Kami kuat menduga bangunan yang dikerjakan itu asal jadi dan tidak sesuai dengan ukuran panjangnya, sangat disayang bangunan bersumber Dana Desa itu pasti ada permainan Kepala Desanya,”ucapnya.
Sementara itu, Panjaitan warga dusun II Mela I juga menyayangkan kinerja Kepada Desa mela I yang sangat tertutup dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
“Dimana setiap pengelolaan dana desa yang dilakukan pembangunan fisik selalu dikerjakan dengan tertutup dan juga pengelolaan BUMdes nya tidak ada transparansi dari pihak kepala Desa kepada warganya, kami sebagai warga sangat menyayangkan melihat ketertutupan kepala Desa itu, sudah kita lihat ada pembangunan penahan tembok sungai dengan angka yang besar tidak sesuai dengan kenyataan bangunan dan juga pengelolaan BUMdesnya,” Ucap Marga Panjaitan itu dengan kesal.
Dimana Sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Tapteng, NOMOR: 100.3.4.2/198, Tentang Perencanaan, pelaksaan dan pelaporan anggaran pendapatan belanja DESA (APBDes) Tahun Anggara 2024. Tertuang dengan isi
Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, masyarakat umum dan instansi terkait serta mengundang media atau insan pers.
Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Papan Pengumuman Desa
Camat melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk: a. Evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APBDes
b. Evaluasi pengelolaan keuangan desa
c. Evaluasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.
Sementara itu terpisah, Kepala Desa Mela I Riswan Silaban Saat dikonfirmasi melalui Pesan Via Whatsapp, Minggu (22/12/24) Enggan memberi tanggapan Sampai Berita ini Di terbitkan.(Ded).
Komentar