LINTASSUMUT. COM, SIBOLGA | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Ahcmad Fauzy melalui kasi humas AKP Suyatno mengatakan, Kasus ini bermula pada hari Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 wib, ketika Rasman Marbun (46) warga Barus memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BB 6183 NM di area parkir Rumah Sakit Umum F.L Tobing Sibolga.
“Namun, esoknya, pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 wib sepeda motor milik Rasman (pelapor) hilang dari lokasi parkir RSUD FL Tobing. ” Ucapnya.
Diketahui, karna, Rasman Marbun merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Rasman langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga.
Dengan, Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/37/III/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, personel tim Satreskrim Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Senin, 11 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M., menerima informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil. Dengan berdasarkan adanya informasi tersebut, pelaku itu juga diketahui telah mencuri minyak milik warga telah berhasil diamankan oleh warga, “jelas Yatno.
Masih dikatakan, Suyatno, Tim Polres Sibolga langsung melakukan berkoordinasi dengan Polsek Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bahwa pelaku FSH berhasil diamankan di Mako Polsek Manduamas.
Diketahui, pelaku FSH (26) adalah asal warga Kabupaten Simalungun, kemudian pelaku akan dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.
“Barang yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BB 6183 NM, fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor, serta kunci sepeda motor.” Ucapnya.
Polres Sibolga saat ini terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(ded)











Komentar