Lintas Sumut | Simalungun
Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun.Berhadil ungkap pencurian seoeda motir dua pelaku, yakni Eko Prasetyo dan seorang anak berinisial GAS(17), warga Huta Sidomulyo, Kelurahan Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHPidana, dengan penanganan terhadap pelaku anak mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekira pukul 12.18 WIB, menegaskan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberikan perlindungan hukum yang nyata kepada masyarakat.
“Begitu laporan masuk dan informasi dari Pangulu Nagori diterima, tim kami langsung bergerak ke TKP. Tidak ada toleransi bagi pelaku pencurian di wilayah hukum kami. Kami hadir cepat dan bertindak tegas demi rasa aman masyarakat,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.
Kejadian bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB, saat korban Kariani (49), ibu rumah tangga warga Huta Sidomulyo, mendapati sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam nomor polisi BK 6153 TU miliknya telah raib dari belakang rumahnya. Korban segera memberitahu keluarga dan tetangga, namun motor beserta pelakunya tidak ditemukan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Titik terang datang ketika saksi bernama Riska Agustoni mendatangi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor yang hilang tersebut terlihat berada di rumah GAS. Tanpa membuang waktu, korban langsung mendatangi rumah pelaku dan benar adanya — motor miliknya ditemukan di belakang rumah pelaku dalam kondisi yang mengejutkan: sudah dalam keadaan dibongkar.
Korban segera melaporkan temuan tersebut kepada Gamot dan Pangulu Nagori Dolok Hataran. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polsek Gunung Malela dengan nomor LP/B/121/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela tanggal 19 Mei 2026. Pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., menerima laporan dari Pangulu Nagori Dolok Hataran dan langsung memimpin tim Opsnal Unit Reskrim serta Piket KSPKT Polsek Gunung Malela menuju TKP.
“Sesampainya di TKP sekira pukul 18.30 WIB, kami menemukan kedua pelaku masih berada di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui terus terang telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin,” ucap IPDA Bolon H. Situngkir.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa GAS melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Eko Prasetyo. Motor Honda Astrea Grand tahun 2000 milik korban dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp2.800.000 tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti bersama kedua pelaku.
AKP Hengky Bonari Siahaan menambahkan bahwa penanganan terhadap pelaku anak akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Untuk pelaku anak, kami menanganinya sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini juga menjadi pesan keras kepada semua pihak agar tidak meremehkan konsekuensi hukum dari setiap perbuatan melawan hukum,” ungkap AKP Hengky dengan tegas.
Saat ini kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.













Komentar