oleh

Polres Tapteng Tangkap Penumpang Mobil Sewa Menuju Tapteng

-BERITA-1,630 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Satnarkoba Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berhasil tangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu.

Pelaku berinisial R (48) warga BKKBN Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, tersangka diamankan dari jalan Sibolga Tarutung km 18, Desa Rampah, pada Rabu (6/4/2022).

“Informasi yang diperoleh Personil Satnarkoba, bahwa ada seorang laki laki diduga bandar narkoba datang dari kota Medan menuju kabupaten Tapanuli Tengah dengan mobil penumpang,” kata Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Akp Horas Gurning.

Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Personil untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang diperkirakan lewatnya kenderaan yang membawa pelaku, dan Tim Opsnal Satnarkoba  langsung meluncur personil ke jalan lintas Sibolga Tarutung tepatnya di Km.18 Desa Rampa Kecamatan Sitahuis.

Baca Juga :  HUT ke-14 IWO, Pengurus dan Anggota IWO Sibolga-Tapteng Gelar Syukuran

“Sekira pukul 10.00 wib, tim resnarkoba melihat ada satu mobil penumpang lewat dan langsung di stop dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil dan satu orang yang dicurigai sesuai informasi dan langsung diamakan. Mengaku bernama inisial R
Dan langsung dilakukan penggeledahan badan,” terang Juli Purnowo melalui AKP Gurning

Setelah dilakukan penggeledaan kepada pelaku, personil menemukan satu bungkus dari tisu warna hijau dan setelah dibuka tisu tersebut berisikan satu bungkus rokok gudang garam merah dan didalamnya berisikan 4  paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening.

Baca Juga :  Tugas Kedinasan di Jakarta, Bupati Masinton Tetap Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Ditemukan barang bukti narkotika sabu kurang lebih 2,17 gram dan 5 butir pil extasi warna pink/merah jambu yang dibungkus plastik klip bening dan berat bruto barang bukti narkotika pil extaci kurang lebih 2,44 gram, dan telah disita sebai barang bukti.

Selanjutnya, Akp Juli Purwono SH, menambahkan akan terus memberangus pelaku tindak pidana narkotika.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya R (48) di gelandang ke polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar