oleh

Polres Tapanuli Tengah Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Sibolga

-BERITA-2,735 views

Polres Tapanuli Tengah Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Sibolga

LINTAS SUMUT | Tapteng

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba, dibuktikan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku bandar Narkoba jenis Sabu Sabu berinisial CAH als AM (42) dari rumahnya Jalan Jati arah laut Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Kamis (27/1/2022 ) sekira Pukul 17.30 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning menjelaskan, bahwa awalnya
Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 mendapatkan informasi dari masyarakat

“Bahwasanya ada seorang laki laki dengan ciri cirinya dapat menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu akan melakukan transaksi Narkotika di sekitaran Jalan jati arah laut Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan sibolga Sambas, Kota sibolga, mendapat informasi”Terang Gurning

Baca Juga :  Prof Jamin Ginting Menegaskan,tidak ada mens rea Dalam Kasus Ini Kerna keterangan Sudah Dicabut Sebelum Ada Keputusan Hakim

Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH memerintahkan personilnya penyelidikan.

Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan Kelokasi sesuai informasi yg diduga sebagai rumah terduga pelaku sekitar pukul 17.30 wib, dan melihat seorang laki laki yang sedang memaket sabu sabu didalam rumah

Selanjutnya Tim melakukan pengerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial CAH als AM2q1 dan Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi tempat penangkapan dirumah tersangka.

Polres Tapteng menyergap dan menggedah CAH alias AM Dan di temukan Barang Bukti  berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan tas dompet warna hitam yang berisi kan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip warna bening dari lantai kamar terduga pelaku dan 1 (satu) unit HP.

Baca Juga :  Air Minum Helse Diduga Bermasalah, Tanggal Kedaluwarsa Cup dan Dus Berbeda

Pada saat dilakukan interogasi pelaku CAH alias AM mengaku bahwa Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Sibolga, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan pengembangan namun belum berhasil diketemukan.

“Saat ini Pelaku, CAH alias AM sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Kapolres  Akbp Jimmy Christian Samma, mengingatkan masyarakat  untuk menghindari Narkoba, dan kami tidak akan pernah bernegosiasi kepada pelaku tindak pidana narkoba akan kami tindak tegas” Ujar Kapolres Jimmi melalui Humas AKP Gurning.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar