LINTASSUMUT.COM,SIBOLGA | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Sibolga. Seorang pria berinisial ES alias PK (48), warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap pada Senin dini hari, 19 Mei 2025 sekitar pukul 02.45 WIB, di Jalan Eben Ezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba oleh tersangka di kawasan tersebut.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket kecil sabu dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Hasilnya, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
1 paket sabu seberat 0,6 gram (brutto)
1 unit timbangan digital
3 bal plastik bening
1 buku kecil berisi catatan penjualan
1 unit handphone merek Samsung warna biru
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff.
Uang tunai Rp150.000
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rahmad.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
ES kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penyidikan atas kasus ini masih terus berlanjut.(ded)







Komentar