LINTAS SUMUT | SIBOLGA
Tim gabungan personil Polsek Selatan dan Polsek Sambas melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Baru, kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. pada hari Kamis (28-09-2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi humas Iptu Suyatno membenarkan, bahwa personil berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku warga Tapteng dijalan baru dengan kasus memiliki narkotika jenis sabu
“Memang benar, penangkapan itu berlangsung, bermula adanya informasi masyarakat tentang keberadaan dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, diketahui dua pelaku itu berinisial
NPS (43) alias S warga jalan Jend Faisal perumahan nauli, dan RSM (27) warga sarudik,” ujar Suyatno, Sabtu (30/09/2023)
Pada saat tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap NSP berhasil menemukan barang bukti, 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 Gram,1 lembar tisu putih, 1 buah bungkus rokok Sampoerna dan 1 unit Handphone warna hitam.
Dan pria Kedua bernisial RSM (27) saat digeladah juga ditemukan, berupa 1 buah bungkus rokok Sampoerna, di dalamnya, tersembunyi 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang kuat diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tisu warna putih dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan RSM.
“Ketika saat personil melakukan interogasi RSM (27) mengakui bahwa barang sabu tersebut adalah milik NPS (43) alias S. Dan Kedua pelaku langsung diamankan kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Suyatno
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(Ded)













Komentar