oleh

Polres Pelabuhan Belawan Himbau Apotik Tidak menjual obat sirup Anak Sesuai Edaran BPOM

-BERITA, SUMUT-1,752 views

Lintas Sumut | Belawan –

Polres Pelabuhan Belawan melalui para Bhabinkamtibmas nya menghimbau apotek-apotek yang ada di wilayah hukumnya untuk tidak menjual lagi obat sirup untuk anak. Hal tersebut dilaksanakan pada Sabtu, (22/10/22) sesuai anjuran dari Dinas Kesehatan dan surat edaran BPOM.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, melalui Kabag Ops Kompol Briston A.M. Napitupulu, menjelaskan, himbauan tersebut dilaksanakan merespon anjuran dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

Baca Juga :  Tarif Parkir Melebihi Ketentuan, Polres Tapteng Tindak Pelaku Pungutan Liar di Pantai Pandaratan

“Kita sama-sama mengetahui pasca meningkatnya pasien gagal ginjal akut pada anak-anak, Dinas Kesehatan dan BPOM melarang penjualan obat sirup untuk anak-anak untuk penelitian lebih lanjut”. Ucap Kabag Ops

“Merespon hal tersebut, kami melalui Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas menghimbau pemilik apotek dan toko obat untuk tidak menjual lagi obat sirup anak” Tambahnya.

Baca Juga :  Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Diamankan Satreskrim Polres Sibolga

“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk membantu upaya dinas kesehatan dan Semoga situasi ini cepat diketahui penyebab utamanya sehingga situasi dapat kembali pulih”, Tutup Kabag Ops. (Rj Samosir)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar