oleh

Polres Asahan Musnahkan 57 Kg Sabu dan 246 Ekstasi

LINTAS SUMUT | ASAHAN –

Polres Asahan musnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis Sabu sedikitnya 58 kg dan 246 butir ekstasi.

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi dalam Press Release, Rabu (20/12/23) sekira pukul 15.10 Wib di Mapolres Asahan membacakan arahan Kapolres Asahan.

Baca Juga :  Jalan Simargarap-Parmonangan Segera Dibuka, Masinton: Akan Dongkrak Ekonomi Warga
Pengecekan Barang Bukti Sabu Oleh Tim Labfor.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus Narkoba ini sebanyak 5 laporan polisi dengan 8 tersangka.

“Untuk pemusnahan kali ini menggunakan alat incinerator dari Tim Labfor Polda Sumut”, ungkap orang nomor 2 di Polres Asahan itu.

Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi

Masih menurutnya, pengungkapan kasus ini Sat Narkoba Polres Asahan telah menyelamatkan 570.000 masyarakat dan total kerugian Negara 57 Miliyar rupiah.

Baca Juga :  Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir perwakilan Kajari Asahan, Dandim 0208/As, Pengadilan Negeri Asahan dan BNN Asahan. (Ab)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar