oleh

Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Barus, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

-BERITA-1,243 views

LINTAS SUMUT.COM, TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Barus tindak tegas pelaku judi Online dari Desa Kedai Gedang Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah, Senin (24/6/2024)

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, SH, M.IKom menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.

Pelaku judi online yang berhasil diamankan adalah warga Barus bernisial HS (40) seorang wiraswasta.

Mulia Riadi juga menjelaskan, bahwa HS ditangkap saat sedang menunggu pemasang Judi Online (Slot) dan dari TKP berhasil diamankan barang bukti berupa uang Tunai Rp. 924.000,- (sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit Handphone Android.

Baca Juga :  Implementasi E-Kinerja Terbaik, Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan dari Kepala BKN RI

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapanuli Tengah untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah dan pihak Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” ujar Mulia Riadi.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Tinjau Museum ,Pelestarian Sejarah dan Budaya sebagai Fondasi Utama Pembangunan Daerah

Lanjutnya, Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar