LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA | Sat Resnarkoba Polres Sibolga lakukan teknik undercover buy (pembelian terselubung) dan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis di jalan kenari pada hari Minggu (23/03/2025) pukul 00.30 wib
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menerangkan bahwa tim satresnarkoba langsung berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Operasi ini langsung berhasil mengamankan satu pelaku berinisial S Alias U (42) seorang Residivis yang berprofesi sebagai Wiraswasta warga jalan Rasak No. 27, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” Jelas Rahmad.
Lanjutnya, ia juga mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan, personil berhasil amankan barang bukti satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram yang dibalut dengan sehelai tisu, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000.
“Ketika diintrogasi, pelaku S alias U telah mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Jupen warga Sibolga,”jelasnya.
Dalam kasus ini, personil langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol himbau, bahwa komitmen Polres Sibolga akan berantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya lebih tegas untuk ciptakan masyarakat yang bersih dari Penyalahan narkoba. (Ded)







Komentar