oleh

Polisi Sergap Residivis di Sebuah Rumah Kontrakan di Sibolga

-BERITA-1,064 views

LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA | Sat Resnarkoba Polres Sibolga lakukan teknik undercover buy (pembelian terselubung) dan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis di jalan kenari pada hari Minggu (23/03/2025) pukul 00.30 wib

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menerangkan bahwa tim satresnarkoba langsung berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Serahkan Ambulans ke Puskesmas Kolang, Perkuat Layanan Kesehatan

“Operasi ini langsung berhasil mengamankan satu pelaku berinisial S Alias U (42) seorang Residivis yang berprofesi sebagai Wiraswasta warga jalan Rasak No. 27, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” Jelas Rahmad.

Lanjutnya, ia juga mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan, personil berhasil amankan barang bukti satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram yang dibalut dengan sehelai tisu, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000.

“Ketika diintrogasi, pelaku S alias U telah mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Jupen warga Sibolga,”jelasnya.

Baca Juga :  Resmikan Sekolah Darurat Sigiring-giring, Masinton Dorong Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Dalam kasus ini, personil langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol himbau, bahwa komitmen Polres Sibolga akan berantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya lebih tegas untuk ciptakan masyarakat yang bersih dari Penyalahan narkoba. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar