LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Basyri Nasution, SP, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus tepat sasaran serta berorientasi pada asas manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
Menurutnya, arah kebijakan fiskal dan prioritas anggaran harus disusun sesuai kebutuhan pembangunan dan berkelanjutan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan Basyri di ruang kerjanya, Pandan, Jumat (24/10/2025).
“Pengelolaan APBD harus dilakukan secara hati-hati dan berorientasi manfaat. Anggaran publik harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk memenuhi belanja rutin,” ujarnya.
Basyri menjelaskan, keterbatasan fiskal menjadi tantangan utama dalam pembiayaan, termasuk terkait dengan Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), mulai tahun 2027 belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total pendapatan APBD, sementara Tapteng dalam rancangan APBD 2026 sudah mencapai 51,59 persen atau Rp540,14 miliar.
“Dengan kondisi tersebut, sudah tidak memungkinkan lagi menambah beban anggaran untuk pegawai, termasuk TKS,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2026, terdapat penurunan dana transfer sebesar Rp176,41 miliar dibanding tahun sebelumnya. Untuk belanja operasi direncanakan sebesar Rp849,68 miliar, terdiri atas belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bunga, serta bantuan sosial.
Sementara belanja modal hanya mencapai Rp10,73 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp3,49 miliar. Adapun pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo pada TA 2026 sebesar Rp10,65 miliar.
Sedangkan untuk Sekretariat DPRD, dialokasikan anggaran sebesar Rp23,80 miliar, di mana anggaran DPRD Tapteng sendiri tercatat Rp19,73 miliar.
Basyri menambahkan, kebijakan mengenai TKS juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.
Meski demikian, Pemkab Tapteng tetap memperjuangkan nasib TKS, khususnya di bidang kesehatan. “Pemerintah daerah sudah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB dan BKN agar memperhatikan kondisi TKS yang terdampak kebijakan nasional. Prinsipnya, Pemkab Tapteng selalu mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Ded)







Komentar