oleh

Pelaku Bandar Sabu Diringkus Polisi Didalam Rumahnya, Dengan Bukti 9,70 Gram

-BERITA-1,771 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Personil Satreskoba berhasil meringkus pelaku yang diduga bandar narkoba jenis sabu didalam rumahnya dijalan FL.Tobing, kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus,  pada Senin (25/9/2023) sekira pukul18.30 Wib.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai bandar sabu berinisial MTM (38) oleh personil Satnarkoba dengan barang bukti.

“Penangkapan itu, berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku MTM sudah sering melakukan transaksi narkoba sabu didalam rumahnya,”kata gurning. Senin (02/10/2023)

Dengan sesuai informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung melakukan dan perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Hadiri Forum Women Program HUT APKASI ke-26, Ketua TP PKK Tapteng : Perempuan Harus Jadi Penggerak Pembangunan

“Setiba personil langsung turun kelokasi, personil langsung melakukan penyelidikan dengan sesuai informasi, dan diduga pelaku berada didalam rumahnya, tim satnarkoba langsung melakukan penggerebekan
tanpa ragu pelaku langsung diamankan dan mengaku berinisial MTM,”jelasnya.

Setelah berhasil diamankan personil langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan dari pelaku 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisikan 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibalut plastik bening dan 34 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari lantai rumah pelaku MTM  dengan Berat bruto 9,70 gram dari pelaku.

“Pelaku menjelaskan bahwa barang sabu tersebut adalah miliknya dan ia, sering melakukan bertransaksi didalam rumahnya kalau ada pembeli sabu darinya. Dan pelaku MTM memperoleh barang narkotika jenis sabu itu dari seorang pria bernisial HN,”ujarnya.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Galian Kabel Optik PT Telkom

Tim Satnarkoba langsung melakukan pengembangan hasil dari keterangan MTM dan akan memburu HN, namun hasil belum ditemukan dan akan tetap diburu personil Satnarkoba Polres Tapteng dalam hasil pengembangan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MTM digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng juga barang bukti guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar