oleh

Pasangan RHS-ZW Dengan Perolehan Suara 194,163 Menang di Pilkada Simalungun Tahun 2020

Lintas Sumut | Simalungun –

Radiapoh Hasiholan Sinaga-zonny Waldi (RHS-ZW) No urut 1 memperoleh suara 194.163 suara pada Pilkada Simalungun .

Perolehan suara kedua,, disusul pasangan Nomor Urut 4 H. Anton Achmad Saragih -Rospita Sitorus (HARUS) dengan jumlah Suara 127.608..

Perolehan suara ketiga pasangan Nomor Urut 2 Hasim-Tupak Siregar (Hasim-TPS) dengan dengan jumlah suara 98.937.

Hasil perolehan suara itu, diketahui pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di aula kantor KPU Simalungun di Pematang Raya yang selah pada Kamis 17 Desember 2020, dinihari sekitar pukul 02,46 Wib.

Setelah rekapitulasi masing-masing kecamatan dibacakan seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), hasil rekapitulasi perolehan suara dihitungkan dalam Berita Acara Hasil Petolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,Simalungun Tahun 2020.

Baca Juga :  Progres Pemulihan Bencana di Tukka Capai Hampir 10 Persen, Pekerjaan Dikebut Meski Terkendala Cuaca

Berita acara, ditandatangani Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damainik, para komisioner KPU Puji Rahmad Harahap, Fatimah Yanti Sinaga, Salman Abnor, dan Rahmadani Ismi Sari Damanik.

Kemudian, Ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nazian Nasution, Komisioner Bawaslu M Adil Saragih, Michael R Siahaan dan M Alif Nasution. Selanjutnya berita acara juga ditandantngani saksi Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 4. Sedangkan Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan Paslon Nomor 3,sejak awal tidak menghadiri Pelaksaan rapat pleno.

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik saat membacakan surat keputusan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara dari hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, menyatakan bahwa pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakili Bupati Simalungun Tahun 2020 adalah pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga- H. Sonny Waldi

Baca Juga :  Wabup Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51, Tekankan Integritas dan Objektivitas Penilaian

Raja Ahab juga menyampaikan, bahwa setelah hasil pleno tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Simalungun memberikan waktu tiga hari kerja untuk Pasangan Calon menanggapi hasil tersebut

“Apakah mau diajukan gugutan,KPUD memberikan waktu paling tiga hari kerja, dari sejak ditetapkannya perilehan Suara,” ujar Raja Ahab Damanik. (Ilham)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar