oleh

Operasi Antik Toba 2026 Polres Simalungun Pecahkan Rekor: 32 Kasus Dibongkar, 53 Tersangka Diringkus, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita

Lintas sumut |Simalungun 

Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba. Dalam Press Release yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, pada Rabu, 03 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, Polres Simalungun mengumumkan hasil luar biasa Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama periode 13 Mei 2026 hingga 02 Juni 2026. Capaian ini dinyatakan sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah pelaksanaan operasi serupa di wilayah Kabupaten Simalungun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 03 Juni 2026, sekira pukul 14.14 WIB. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, mencerminkan institusi kepolisian yang berintegritas dan humanis dalam memberantas peredaran narkoba secara masif dan terstruktur. “Press Release ini adalah bukti transparansi dan akuntabilitas Polres Simalungun kepada masyarakat atas kerja keras seluruh personel dalam Operasi Antik Toba 2026,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun yang diwakili oleh Wakapolres Simalungun, KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., memaparkan hasil yang sangat membanggakan. Selama 21 hari operasi, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkoba dengan total 53 tersangka diamankan. Barang bukti yang berhasil disita mencakup sabu seberat 535,51 gram, ganja sebanyak 389,56 gram, dan ekstasi sebanyak 31,5 butir. Sebagian besar barang bukti telah dikirimkan ke Bidlabfor Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Titik kejadian perkara terbanyak tercatat di wilayah Kecamatan Bandar, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Siantar, dan Kecamatan Bosar Maligas.

Baca Juga :  Peringati Idul adha 1447 H, Polres Tapanuli Tengah Gelar Salat Id dan Sembelih 7 Ekor Hewan Kurban

“Dalam operasi ini, target operasi yang sudah ada merupakan pencapaian tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Jika ada yang mengetahui, jangan ragu segera menghubungi kami. Kerahasiaan dijamin. Bisa menghubungi 110 atau langsung ke Sat Narkoba Polres Simalungun, sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045 yang terbebas dari narkoba,” ucap KOMPOL Imam Alriyuddin dengan penuh semangat.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menjelaskan sejumlah penindakan menonjol yang mewarnai Operasi Antik Toba 2026. Di antaranya, pengerebekan dan pembakaran sarang narkoba di Tanah Jawa yang menghasilkan lima tersangka dan penyitaan 99,74 gram sabu di Kampung Korem. Selain itu, tim gabungan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dari Aceh hingga Medan dengan menyita 245 gram sabu dari empat tersangka termasuk bandar pemasok, serta razia dua THM serentak yang berhasil mengidentifikasi dua pengunjung positif narkoba melalui tes urine.

Baca Juga :  Anggota DPR-RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH. MH, Mendatangi dan Melihat Langsung Kondisi Rumah Pangihutan Nainggolan/ br Samosir

“Kami diberikan target sebanyak 7 pengungkapan dan ini sudah jauh melampaui target operasi yang diberikan kepada kami. Ini adalah capaian terbaik dari tahun-tahun sebelumnya,” kata AKP Carles Hartono Nababan dengan bangga. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi erat antara personel dan masyarakat, serta strategi pemantauan dan pengembangan jaringan narkoba dari berbagai daerah. “Kami melakukan pemantauan intensif terhadap jaringan narkoba dari beberapa daerah, mulai dari Medan hingga Aceh. Sinergi dengan BNN juga kami wujudkan melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah sebagai upaya pencegahan sejak dini,” ungkap AKP Carles Hartono Nababan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2023.

Di tempat yang berbeda, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., menegaskan komitmen mutlak institusinya. “Bersama seluruh personel di jajaran Polres Simalungun, tidak ada negosiasi terhadap seluruh penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus memberantas narkoba,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Polres Simalungun membuktikan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar agenda musiman, melainkan komitmen tanpa henti demi masa depan generasi Simalungun yang bersih dari narkoba.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar