LINTASSUMUT.COM, Tapteng | Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Fraksi Golkar berinisial AAHM tidak menghadiri panggilan klarifikasi pertama dari penyidik Polres Tapteng terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Hal ini disampaikan pelapor Jurman Dagang usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 April 2025.
“Menurut SP2HP, AAHM dijadwalkan hadir pada 23 April 2025, namun tidak datang dengan alasan mendampingi istri berobat ke Medan. Penyidik juga telah mengirimkan permintaan dokumen pencalonan AAHM ke KPU Tapteng, namun belum mendapat tanggapan,” ucap Jurman kepada awak media. Jumat (2/05/2025)
Pelapor berharap AAHM kooperatif dalam pemanggilan kedua dan mendesak agar penyidik menuntaskan kasus ini sesuai hukum. Sebelumnya, AAHM dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen berdasarkan STPL nomor: LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapteng. (Ded)










Komentar