Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menambahkan, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai sesuai dengan Laporan Polisi tersebut.
Lanjutnya, Personil Tekab Polres Tanjung Balai yang mendapat laporan segera bertindak dan melakukan penyelidikan bahwa yang melakukan pencurian tersebut sesuai LP tersebut di atas adalah Mawi Marpaung alias Mawi yang sudah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan.
Lalu Personil TEKAB Sat Reskrim berkordinasi dengan Polsek Tanjung Balai Selatan untuk melakukan introgasi kepada tersangka Mawi Marpaung alias Mawi dan nyanyi dengan menerangkan bahwa melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan dua orang temannya yaitu Devi Kurniawan alias Devi dan Deri Zainahardi alias Deri.
Hasil dari penyelidikan didapatkan informasi bahwa TSK Devi Kurniawan alias Devi berada di jalan T.Umar dan sekira pkl.21.00 Wib personil TEKAB Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadapnya.
“Selanjutnya penyidikan dan pengembangan serta mengetahui bahwa TSK Deri Zainahardi alias Deri berada di jalan S Parman, alhasil personil TEKAB Sat Reskrim berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap dan menggiring tersangka berikut barang bukti ke Polres Tanjung Balai, guna penyidikan intenaif”, pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menutup. (Ambon)












Komentar