LINTAS SUMUT | Sibolga
Pelarangan alat tangkap pukat harimau yang tidak ramah lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015, dan Permen -KP Nomor 71 Tahun 2017 karena merusak lingkungan tidak pernah di indahkan oleh sejumlah pemain Pukat Trawl.
Alat tangkap jenis ini sangat meresahkan nelayan tradisional dan nelayan pemancing yang menyebabkan pengahasilan mereka semakin berkurang, selain juga pukat harimau tersebut, juga mengambil ikan di wilayah tangkapan nelayan tradisional.
“Kemudian, alat tangkap itu juga sering merusak rumpon milik nelayan kecil yang dipasang di tengah laut,” ucap warga Muara Nibung yang seharinya bekerja sebagai nelayan di Sibolga pada awak media Selasa (18/6/2024).
Nurdin, nelayan kecil di Muara Nibung mengatakan Peraturan Menteri yang melarang penggunaan alat tangkap itu, harus ditegakkan oleh institusi penegak hukum di daerah.
Alat tangkap yang “diharamkan” pemerintah itu, harus dihentikan dan tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di perairan Sibolga-Tapanuli Tengah.
“Kita tidak ingin terjadi konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan pukat Trawl, hal itu harus dihindari,” ujarnya.
Ketika Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang pukat trawl beroperasi, menurut dia, pendapatan nelayan radisional meningkat.
“Namun beberapa tahun terakhir ini, penghasilan nelayan kecil kembali turun karena beroperasinya pukat trawl,” ujar Nurdin.
Dirinya juga menduga ada oknum aparat yang terlibat membeking kegiatan pukat harimau, karena hingga saat ini pukat “trawl” tetap beroperasi. Bahkan, pukat harimau masih tetap beroprasi dan menghiraukan larang pemerintah, dan nelayan tradisional juga melakukan protes.
“Ini sudah sering kita laporkan, tapi hasil nya nihil, jadi kita curiga bahwa pemilik pukat pukat Trawl ini adalah orang orang berpengaruh dan punya kolega Aparat Penegakan Hukum,” ungkapnya
Dirinya juga bercerita bahwa ada warga pernah memprotes maraknya pukat trawl beroperasi di laut Sibolga dan Tapteng, tapi alhasil warga tersebut mendapatkan intimidasi berupa ancaman oleh beberapa oknum yang mengaku suruhan pengusaha Pukat.
“Ada pernah bercerita kalau warga memprotes soal Pukat itu, malah kawan itu berkata besoknya dia di ancam oleh oknum mengaku anggota Bos Kapal,” ucap Harahap bercerita di warung pinggir laut Muara Nibung.
Warga muara Nibung yang didominasi nelayan kecil ini berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum bisa peduli dengan nasip kelangsungan hidup mereka para Nelayan Tradisional ini.
“Kami hanya berharap agar pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait (APH) bisa bertindak dan berpihak sedikit saja pada kami nelayan kecil ini. Tolong lah kami pak, pukat pukat harimau itu di usir dari perairan Sibolga Tapteng ini. Jujur ya, kami ini masih ingin menghidupi keluarga, dan anak anak kami dari hasil melaut, bukan untuk kaya, kami melaut hanya mencukupi kebutuhan keluarga kami nya,” Ucap Harahap di amin kan oleh Nurdin bersama rekan rekan Nelayan lainnya.(Ded)







Komentar