LINTAS SUMUT | Tapteng
Personil tim opsnal Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki pelaku tndak pidana Narkotika Jenis sabu dari Jalan IL. Nomensen Kel. Angin Nauli Tobing Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, Selasa (3/10/2023) pukul 17.30 Wib.
Diketahui, bahwa pelaku berinisial NBP (35 tahun) buruh kasar warga Kelurahan Angin Nauli Tobing Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dari dalam dapur rumahnya dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bruto Narkotika Jenis Sabu : 1,00 gram. Kamis (05/10/2023)
“Penangkapan itu awal adany informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan IL. Nomensen Kel. Angin Nauli Tobing Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga tepatnya dalam rumah tersangka,” ujar Juli. Kamis (05/10/2023)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan penggrebekan di tempat yang di informasikan tersebut. Personil langsung berhasil mengamankan seorang pria NBP dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari meja di dapur rumah pelaku.
“Hendak diintrogasi pelaku NBP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama MCS dari sekitar lokasi penangkapan, dan sampai hingga saat ini pelaku MCS masih dilakukan pencarian karena saat penangkapan NBP diketahui olehnya sehingga MCS melarikan diri,”uajarnya
Terhadap NBP diproses sesuai hukum Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ded)











Komentar