oleh

Miliki 14 Bungkus Ganja, MDBM Warga Sibolga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

-BERITA-1,885 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

Pria bernisial MDBM Alias D (48) warga jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga berhasil diamankan Polisi yang diduga salah satu pengedar nakotika jenis ganja.

Penangkapan tersangka dilakukan saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, dan langsung menangkap pelaku di TKP hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fsuzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Rahmad R Hutagaol menjelaskan, bahwa dihari Kamis tanggal 23 Mei 2024, pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dilokasi yang sangat dicurigai dimana tempat tersebut adalah tempat lokasi sering melakukan transaksi Narkotika.

Baca Juga :  Kematian Boy Simamora Diselimuti Tanda Tanya, Kuasa Hukum Desak Polisi Buka Terang Fakta

“Setelah melakukan pemantauan, personil tim Satnarkoba berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.130.000 dan 14 Bungkus Ganja dengan berat total 14,4 gram dan pelaku langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.”terang Rahmad. Sabtu (25/05/2024)

Lanjutnya, tersangka dan barang bukti digorong ke Satnarkoba Narkoba Polres Sibolga untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan bahwa Peredaran Narkotika masih terjadi di wilayah Kota Sibolga. Polres Sibolga berkomitmen untuk terus memberantas Penyalahgunaan Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat,” ucap Rahmad kepada media.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Batalkan Kesepakatan dengan Kesultanan Negeri Asahan, Tegaskan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Milik Pemda

Masih dikatanya, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.

Kasat Narkoba, AKP Rahmad mengimbau kepada Masyarakat agar untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba.(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar