oleh

Mafia Tanah Serobot Lahan Masyarakat, Belasan Warga Manduamas Tagih Keadilan ke PN Sibolga

-BERITA-1,777 views

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Tanah milik warga diserobot, belasan warga Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah datangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibolga untuk meminta keadilan terkait kasus penyerobotan lahan milik mereka yang berlokasi di Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas, Tapteng, Sumatera Utara.

Sudarno Simanjuntak, selaku perwakilan masyarakat Tapteng mengatakan bahwa maksud dan tujuan mereka mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sibolga untuk meminta keadilan soal perkara sengketa tanah yang terjadi Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga dilakukan oknum mafia tanah.

“Kami selaku masyarakat Kabupaten Tapteng datang ke Pengadilan Negeri Sibolga ingin menuntut hak kami yang dimana tanah kami kuasai selama kurang lebih 60 tahun diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Sudarno kepada wartawan di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (14/5/2025).

Selain itu, Sudarno juga menjelaskan keadilan yang dimaksud adalah bahwa hak yang paling dasar yakni hak memiliki, mengelola dan menguasai tanah mereka laksanakan ternyata ada oknum yang memainkan hukum di Tapanuli Tengah.

“Jadi untuk itu, kami sampaikan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) atau Stakholder yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperhatikan kasus sengketa tanah yang semakin marak. Agar diseriuskan jangan ada lagi mafia tanah yang banyak mengorbankan masyarakat-masyarakat kecil yang berdalilkan hak sertifikat dengan dipalsukan,” sebutnya.

Baca Juga :  BNCT dan Maersk Bahas Penguatan Konektivitas Layanan di Jaringan Pelayaran Regional

Dirinya juga berharap kepada pihak Badan Pertanahan (BPN) Tapteng, dan Pengadilan Negeri Sibolga, untuk memberikan keagungan dan keadilan, serta menjadikan gedung Pengadilan menjadi gedung keadilan bukan gedung kebusukan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PN Sibolga untuk menunda eksekusi pada tanggal (16/4/2025), karena diduga telah ada kesalahan dari pada objeck yang dimasksud atau salah Alamat. Jadi untuk itu, penegakan hukum di Tapteng harus ditegakkan dan mafia tanah harus dibasmi habis,” ucapnya.

Sudarno juga mengungkapkan bahwa tanpa keadalin bangsa ini akan runtuh, Maka untuk itu kami berharap kepada Pemerintah, agar memperhatikan tatanan hukum di Tapanuli Tengah yang menurutnya sudah semakin miris atau kacau.

“Pihak Pengadilan Negeri Sibolga telah menerima penundaan eksekusi terkait adanya pihak yang diduga melaporkan perkara ini juga, karena tanah mereka ikut dieksekusi,” ungkapnya sembari menambahkan perkara tersebut ada terjadi kesalahan alamat dan berbeda lokasi.

Pasalnya, lokasi tanah yang mereka tempati atau kuasai berada di Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas. Sedangkan permasalahan perkara tanah yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga tersebut berlokasi di daerah Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung.

“Jadi kita sudah pastikan bahwa itu tidak pada objeknya atau salah alamat. Dan kita harapkan hukum itu tidak bisa dipaksakan. Nah, untuk itu para pihak yang tanahnya ikut digugat mereaka datang hari ini untuk menyatakan sikap keadilan untuk dibukakan kembali kepada publik,” bebernya.

Baca Juga : 

Sudarno juga menyebutkan sebelumnya yang menjadi tergugat ada berjumlah 2 orang dan setelah dilakukan pengukuran dilapangan ternyata ada sekitar 12 belas orang dengan luas 3,5 hektar.

“Itu yang menjadi perhatian kita. Kemudian kedatangan kita ke kantor PN sibolga untuk meminta keadilan. Memang yang kita ketahui republik indonesia ini telah dicoreng mafia tanah. Jadi mafia tanah itu ada bukan disuatu tempat sebenarnya akan tetapi sudah menyeluruh,” pungkasnya.

Dia juga menambahkan apabila tetap dilakukan eksekusi pihak Pengadilan Negeri Sibolga dilahan tanah yang mereka tempati dirinya akan melakukan perlawanan untuk keadilan di Tapanuli Tengah.

Sementara itu, Andreas Napitupulu  selaku Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangguhkan Pengadilan Negeri Sibolga tentang pelaksanaan eksekusi, hingga gugatan perlawanan pihak ketiga miliki kekuatan hukum tetap.

“Tadi Kepala Pengadilan Negeri Sibolga sudah menerima audensi dari bapak Hasanudin Sihotang, karena adanya perlawanan gugatan dari pihak ketiga. Jadi pelaksanaan eksekusi ditangguhkan dulu sampai gugatan dari pihak ketiga yakni Hasunudin Sihotang memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya. (Dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar