LINTASSUMUT.COM, NIAS UTARA |
TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan praktik penyelundupan ratusan ekor babi ilegal antarwilayah dengan mengamankan dua kapal tanpa dokumen sah di perairan Nias Utara, Kamis dini hari (15/1/2026).
Dalam operasi tersebut, Tim Patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias mengamankan dua unit kapal tanpa nama yang mengangkut ternak babi tanpa dilengkapi dokumen resmi kekarantinaan.
Kapal pertama dinakhodai oknum berinisial NT bersama enam anak buah kapal (ABK) dengan muatan 108 ekor babi. Sementara kapal kedua dinakhodai PT sekaligus dengan enam ABK yang mengangkut 119 ekor babi. Kedua kapal diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen kapal, dokumen awak kapal, dokumen muatan, maupun dokumen awak kapal yang sah.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk ketegasan TNI AL dalam menegakkan hukum di laut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas ternak ilegal antarwilayah.
“Seluruh kapal, muatan, dan awak kapal telah diamankan dan dikawal ke Markas Komando Lanal Nias untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
TNI AL Nias menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menegakkan hukum di laut, melindungi kepentingan nasional, serta menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. (Ded)







Komentar