Kemudian, berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba bersama Kanit Idik I Iptu Adolf Purba dan Tim II Unit I melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 Wib dilakukan penggrebekan di TKP dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki.
“Informasi masyarakat resah, saat petugas datang, kedua tersangka sempat melarikan diri ke dalam rumah dan salah seorang dari mereka RFS alias Rio melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai”, ujar AKP Martualesi Sitepu.
Dari hasil interogasi, Rio mendapatkan narkotika sabu dari seseorang berinisial A warga Padang Bulan. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku A tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Labuhan Batu guna proses penyidikan. (OC Panjaitan)










Komentar