oleh

KPU Sibolga Ajak Wartawan Sampaikan Informasi Penjelasan Mekanisme Peraturan Tahapan Pilkada Sibolga 2024

-BERITA-1,655 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sibolga telah mengeluarkan pengumuman pada tanggal 5-7 Mei 2024 tentang penerimaan syarat dukungan minimal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Sibolga, Afwan Nasution di acara sosialisasi tahapan Pilkada Sibolga 2024, di RM Thamrin Sibolga, Sabtu (8/6/2024).

Dijelaskan, penerimaan syarat dukungan minimal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan yang didukung oleh masyarakat dengan melampirkan surat dukungan dan fotokopi KTP tersebut, dijadwal pada 8-12 Mei 2024.

“Namun, sampai batas waktu berakhir, tidak ada satu pun pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang menyerahkan syarat dukungan minimal tersebut. Maka kita pun memastikan tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan,” kata Afwan Nasution.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada serentak sebenarnya sudah dimulai pada 2015 lalu oleh 269 daerah, pada 2017 oleh 101 daerah, 2018 oleh 171 daerah, 2020 oleh 270 daerah. Kemudian, pada 2024 dilaksanakan secara nasional oleh 545 daerah.

Sedangkan untuk tahapan Pilkada Sibolga, sudah dimulai sejak 26 Januari 2024, atau setelah terbitnya PKPU nomor 2/2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga :  Kunjungi Tapteng, Dewan Pertahanan Nasional Siapkan Rekomendasi Penanganan Pascabencana

Afwan Nasution juga menjelaskan bahwa jika pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 yang akan datang hanya ada satu pasangan calon, maka akan lawan kotak kosong. Paslon dinyatakan menang jika calon tersebut memperoleh suara 50 persen plus 1 dari jumlah pemilih sah.

Hal itu terjadi jika sesuai jadwal pendaftaran tanggal 27-29 Agustus hanya ada 1 pasangan yang mendaftar. Dan melewati masa perpanjangan waktu pendaftaran tidak ada penambahan pasangan calon. Sesuai jadwal, pada tanggal 22 September ditetapkan hanya 1 Paslon.

Afwan Nasution yang didampingi komisioner KPU lainnya, Armansyah Sinaga, dan Taruli Asih Parlagutan Sipahutar, dan Sekretaris KPU Sibolga, Tirta Adi Putra Pasaribu mengatakan, Jika paslon lawan kotak kosong tidak memenuhi syarat suara yang ditetapkan, maka pilkada akan tetap dilaksanakan kembali sesuai aturan dan jadwal yang akan ditentukan kembali oleh pihak penyelenggara. Afwan memberikan contoh, di salah satu kota di Sulawesi tepatnya di kota Makasar, paslon dikalahkan kotak kosong.

“Untuk selanjutnya kita tunggu peraturan KPU mengatur tentang pemungutan suara pemilihan berikutnya. Di kota Makasar 2018 kotak kosong yang menang artinya calon wali kota Makasar tidak mencapai 50 persen plus 1 dari suara sah. 2019 kami sudah study banding kesana. Pilkada kota Makasar kembali digelar pada tahun 2020,” ungkap Afwan Nasution.

Baca Juga :  Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

Sebelumnya terkait jumlah TPS, Afwan Nasution menjelaskan, kalau pada Pemilu 2024 di Sibolga itu berjumlah 258 TPS dengan maksimal 300 pemilih per satu TPS, maka pada Pilkada Sibolga 2024 ini jumlahnya berubah mungkin setengahnya.

“UU Pilkada mengatur bahwa pemilih per TPS itu maksimal 800. Jadi, kami sudah mengatur mekanismenya, maksimal 600 pemilih per TPS. Kami sudah lakukan pemetaan dan sudah kami keluarkan surat keputusan untuk Pilkada Sibolga 2024 sebanyak 137 TPS,” ucapnya.

Masih dijelaskannya, bahwa masa tugas badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU dalam pelaksanaan Pilkada Sibolga 2024,

”Masa tugas PPK, 16 Mei 2024-27 Januari 2025. Untuk PPS, 26 Mei 2024-27 Januari 2025. Sedangkan KPPS, 7 November-8 Desember 2024, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 Juni-25 Juli 2024,” kata Afwan Nasution (ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar