LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Komplotan pencuri yang membobol sebuah warung milik warga lanjut usia di Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, akhirnya berhasil dibongkar polisi. Satu dari dua pelaku yang sempat buron, berinisial AL (29), berhasil diringkus aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad
Alan Haikel, S.K.M.,S.I.K.,M.I.K melalui Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi mengungkapkan, penangkapan AL merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama ASP alias Alvin (28) yang lebih dulu diamankan pada Kamis (5/3/2026).
“Setelah identitas DPO berinisial AL dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Pada Jumat, 6 Maret 2026, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zul Efendi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga bersekongkol melakukan pencurian di warung milik Nurmaini Pangaribuan (71) di Kelurahan Pandan. Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp10.450.000.
Usai meringkus AL, polisi yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat langsung melakukan penelusuran untuk mencari barang-barang milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Dari sejumlah lokasi, petugas berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa, yaitu, 1 unit TV Advan 21 inci
1 unit kompor gas
3 unit tabung gas LPG 3 kg
1 set blender merek Philips (dalam kotak)
1 lusin gelas merek Duralex
Sebelumnya, polisi juga telah lebih dulu menyita 1 unit mesin pompa air dan kompor gas yang diduga merupakan bagian dari hasil curian.
Saat ini kedua tersangka, ASP dan AL, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan mengambil uang dari kotak amal Masjid Raya Pandan yang berada di sekitar lokasi kejadian. (ded)







Komentar