LINTASSUMUT.COM, Sibolga | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sibolga, H. Jainul Sinaga, menyampaikan penolakan tegas terhadap kembali beroperasinya praktik judi tembak ikan di Jalan Ahmad Yani, Sibolga. Ia menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik kecil maupun besar, merupakan dosa besar dalam ajaran agama serta membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Majelis Ulama Indonesia Kota Sibolga dengan tegas menyatakan bahwa judi adalah dosa besar. Judi tidak pernah menjanjikan keberuntungan, justru menjerumuskan pelakunya ke dalam kerusakan ekonomi dan kehancuran rumah tangga. Kami mendukung penuh agar praktik ini, khususnya judi tembak ikan di Sibolga, diberantas sampai tuntas,” ujar H. Jainul Sinaga saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan bahwa banyak kasus menunjukkan pelaku judi rela menjual harta benda bahkan mengabaikan kebutuhan keluarga demi mempertahankan kebiasaan buruk tersebut. Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, terutama bagi masyarakat nelayan, keberadaan judi justru memperburuk keadaan.
“Kalau suami pulang dari laut tanpa hasil, lalu uang yang ada dipakai untuk berjudi, ini jelas merusak rumah tangga. Apalagi jika keimanan lemah, perjudian bisa menjadi pelarian. Ini sangat merusak,” tegasnya.
H. Jainul mengakui bahwa MUI tidak memiliki kewenangan eksekusi hukum. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak secara serius, tegas, dan berkelanjutan dalam memberantas praktik perjudian.
“Kalau MUI hanya berbicara, saya tidak yakin masalah ini bisa selesai. Tapi kalau aparat turun tangan dan bekerja sama dengan MUI, saya yakin bisa. Namun, jika sudah digerebek lalu beroperasi kembali, ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan integritas penegakan hukum apabila praktik ilegal yang telah ditindak justru dapat kembali berjalan.
“Kalau setelah digerebek masih bisa buka lagi, itu bukan penegakan hukum yang benar. Harusnya ditutup total. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada hukum. Tidak ada kompromi. Judi merusak moral, merusak agama. Sebagai Ketua MUI Kota Sibolga, saya menolak keras keberadaan lokasi tembak ikan di pusat kota ini,” pungkasnya.(dp)













Komentar