Lintassumut.com, TAPTENG | Penantian panjang keluarga almarhum Boy Simamora terhadap kepastian penyebab kematian putranya masih belum berakhir. Didampingi Tim Advokat Peduli Boy Simamora, ayah korban, Lamsehat Simamora (46), mendatangi Satreskrim Polres Tapanuli Tenga pada Kamis (30/7/2026), untuk kembali meminta kejelasan atas kasus yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Dengan suara bergetar, Lamsehat menyampaikan harapan sederhana kepada penyidik. Ia meminta kepolisian segera memastikan penyebab kematian anaknya agar keluarga tidak lagi hidup dalam ketidakpastian.
“Kalau memang anak saya dimakan buaya, katakan dimakan buaya. Kalau dibunuh orang, katakan dibunuh orang. Itu saja yang kami minta sebagai keluarga,” ujar Lamsehat di depan ruangan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.
Menurutnya, lebih dari dua bulan keluarga menunggu kepastian hukum tanpa jawaban yang jelas. Selama itu pula mereka berulang kali mendatangi Polres Tapanuli Tengah dengan harapan memperoleh perkembangan penyelidikan.
Lamsehat mengaku perjuangan tersebut tidak mudah. Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, keluarganya harus menempuh perjalanan sekitar 107 kilometer dari Kecamatan Manduamas menuju Polres Tapanuli Tengah setiap kali mencari informasi.
“Kami keluarga yang tidak mampu. Kami capek bolak-balik hanya untuk mencari kepastian tentang kematian anak kami,” katanya.
Ia berharap penyelidikan segera menemukan titik terang sehingga keluarga tidak lagi dihantui berbagai spekulasi mengenai penyebab kematian putranya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Advokat Peduli Boy Simamora yang terdiri dari 13 pengacara dari Jakarta, Medan, Sibolga, dan Tapanuli Tengah menyatakan komitmennya mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Juru bicara tim, Thomas Pakpahan, meminta Polres Tapanuli Tengah menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan, serta mengungkap secara jelas apakah Boy Simamora meninggal akibat serangan buaya atau terdapat unsur tindak pidana.
Menurut Thomas, penyidik juga telah menyampaikan bahwa gelar perkara akan kembali dilakukan dalam waktu dekat untuk memperjelas hasil penyelidikan.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Tengah telah memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026) kemarin
Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, SH, didampingi ahli forensik RSUD Pandan dr. Binsar Lubis dan Kasi Humas IPTU A.P. Limbong, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 20 saksi, melakukan autopsi, meminta keterangan ahli, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, serta menggelar perkara yang dihadiri keluarga korban, penasihat hukum, dan ahli forensik.
“Perkara ini masih pada tahap penyelidikan, belum penyidikan. Tujuan penyelidikan adalah mencari dan menemukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan. Karena itu kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian korban,” tegas IPTU Dian Agustian Perdana.(ded)













Komentar