oleh

Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal

-BERITA-1,675 views

LINTAS SUMUT| Sibolga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memusnahkan barang bukti hasil sitaan sebanyak 147 perkara pidana umum dan khusus, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (23/5) pagi.

Plt Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara periode bulan November 2022 hingga Mei 2023. Dia (Kejari) merinci kasus narkotika sebanyak 79 perkara, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kemnegtibum) 40 perkara, serta Orang dan Harta Benda (Oharda) 28 perkara.

Baca Juga :  Demi Menjaga Yang Tidak Inginkan Sat Lantas Polres Simalungun Menghimbau Para Super Agar Tidak lMenaikkan Penumpang di Kap Angkot

“Pemusnahan (barang bukti) dilakukan sesuai amanat Undang-undang baik Kejaksaan maupun KUHP Pasal 270, bahwa Kejaksaan berwenang sebagai eksekutor terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Gunawan dihalaman Kantor Kejari Sibolga.

Barang bukti narkotika yang dimusnakan, yakni ganja seberat 19.189,8 gram, sabu-sabu 156,9 gram, dan ekstasi 2,5 gram atau 6,5 butir. Selain itu, barang bukti rokok merk Luffman tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 6.500 bungkus atau sekitar 130.000 batang, serta barang bukti perkara lainnya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kolang, Tersangka Peragakan Detik-Detik Penyerangan

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode di antaranya dengan cara diblender, dipotong, dimartil hingga dibakar sesuai bentuk dan jenis barang bukti.

“Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan barang bukti,” jelasnya.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar