LINTAS SUMUT | SIBOLGA
Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian HP (Handphone) diterminal Sibolga, pada tanggal 29 Desember 2022.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja S.H., S.I.K., M.H melalui kasat reskrim AKP Dody Nainggolan menyampaikan, bahwa pada saat itu, Widia Astuti Hutabarat (korban) kehilangan satu unit handphone merek Samsung dilaci sepeda motornya, diterminal.
“Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan, dan juga tersangka berhasil diamankan diterminal sekitar pukul 14.00 wib,
pada hari Jumat, 3 Maret 2023, di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, diterminal kota Sibolga, ” kata Dody kepada awak media, Minggu(05/03/2023)
Tersangka itupun diketahui adalah sebagai profesi supir di terminal yang berinisial JS alias J alias E, berusia 34 tahun, warga Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan., S.H., M.H, mengungkap, bahwa modus operandi pelaku adalah mengambil handphone milik korban yang tertinggal di laci depan sepeda motor dan langsung menjualnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”jelas Dodi.
Atas keberhasilan penangkapan pencurian HP, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH, SIK, MH, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan pelaku dan pengungkapan kasus pencurian.
Taryono juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.(ded)










Komentar