oleh

Kapolsek Sorkam Bersama Porsonilnya Berhasil Meringkus HS di Jembatan Dua Paheime

-BERITA-1,414 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Personil Polsek Sorkam berhasil menangkap seorang HS alias A (39) warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, dari jembatan dua desa Pahieme, pada hari Minggu (16/7/2023) sekira pukul 00.30 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning menjelaskan, bahwa benar ada tim polsek sorkam melakukan penangkapan terhadap seorang pria warga Desa Pahieme I Kec. Sorkam Barat, langsung dipimpinan oleh Kapolsek Sorkam Akp Edi Suranta bersama personil Polsek Sorkam.

“Penangkapan tersebut berawal dari Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas berupa Curat (Curas  dan Curanmor) serta kejahatan lainnya diwilayah hukum Polsek Sorkam yang langsung dipimpin oleh Kapolsek,”kata Basa melalui kasi humas Horas Gurning. Rabu (19/07/2023)

Pada saat itu, personil melakukan patroli dan melintas di Jembatan dua, Desa Pahieme I Kec Sorkam barat, melihat seorang pria yang lagi duduk asyik dan di lokasi itu ada sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga :  Curi 4 Tandan Sawit PT CPA, Pemuda 21 Tahun di Tapteng Berdamai Lewat Restorative Justice

“kemudian Kapolsek dan personil menanyakan tujuannya ditempat tersebut dan ketika ditanyakan bahwa identitasnya mengaku berinisial HS alias A,”kata gurning

Masih katanya, Karena merasa curiga dengan gerak geriknya lalu personil melakukan penggeledahan terhadap HS alias A dan juga sepeda motornya.

“Kemudian personil menemukan 10 Ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih dengan berat Brutto kira kira 10.9 gram dari kantong depan sepeda motor milik terduga pelaku dan juga uang tunai sebesar Rp. 65.000, dari kantor belakang sebelah kanan dan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dan disita,”jelas gurning

Masih Jelas Gurning, Saat diinterogasi pelaku mengakui ganja tersebut adalah milik HS alias A yang akan dijual kepada peminatnya, dan kemudian ganja kering tersebut dibelinya sebanyak 1 garis/ons dari seorang pria warga Sibolga yang berinisial A. dan juga barang tersebut sudah dibagi menjadi beberapa ampul dan sebagiannya sudah ada yg terjual dan uang yang ditemukan petugas merupakan sisa dari uang penjualan ganja kering tersebut,”jelasnya

Baca Juga :  Pemkab Tapteng dan Lanal Matangkan Persiapan Latma Pacific Partnership 2026 Bersama US Pacific Fleet

“Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga mempengaruhi situasi Kamtibmas”ujar kapolres saat menambahkan himbauannya

Dalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *HS alias A* beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar