oleh

Kapolres Tapteng Tegaskan ASN, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Aparat Desa Harus Bersikap Netral di Pemilu 2024, Bila Melanggar Akan di Sanksi Pidana

-BERITA-2,294 views

LINTAS SUMUT | Tapteng

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa dan Aparat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024. Rabu (29/11/2023) pukul 14.00 Wib.

Kegiatan itu berlangsung dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pandan yang dipimpin oleh Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, turut ikuti oleh Dandim 0211/TT Tapteng, Letkol Inf Jhon Patar Hasudungan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga M. Junio Remandre, Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, Kemenag Tapteng, Seluruh ASN, Camat, Lurah , Kepala Puskesmas dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, berharap kepada rekan ASN dan Aparat Desa agar dalam pemilu tahun 2024 ini agar melakukan bersikap netral

Baca Juga :  Babak Baru Pemulihan Bencana di Tapanuli Tengah, Pembangunan 36 Huntap Resmi Dimulai

“Bahwa ASN dan aparat Desa dalam Pemilu mempunyai hak pilih tetapi untuk itu gunakanlah hak memilih sesuai dengan koridornya” ujar Kapolres Tapteng dalam sambutannya.

Orang nomor satu yang pemegang stik komando itu menegaskan, bahwa ASN dan aparat Desa apabila melanggar peraturan Instruksi PJ Bupati Tapteng terkait netralitas ASN pada pemilu 2024 diwilayah Kab. Tapteng akan dilakukan proses sesuai prosedur yang telah di ikrarkan dan ditanda tangani bersama.

“Kita tunjukkan Netralitas TNI Polri maupun ASN dalam Pemilu tahun 2024, agar menjadi contoh diruang publik sehingga situasi Kamtibmas tercipta aman dan kondusif,” tegas Basa Emden Banjarnahor

Selain itu, Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta dalam arahannya menyampaikan, agar tujuan dari kegiatan ini dengan menghadirkan Aparat Desa adalah untuk membantu Aparat Desa agar nanti tidak terbentur hukum untuk itu memberikan pemahaman kepada aparat Desa batas batas yang dapat dilakukan oleh aparat Desa pada pemilu Tahun 2024.

Baca Juga :  Operasi Antik Toba 2026 Polres Simalungun Pecahkan Rekor: 32 Kasus Dibongkar, 53 Tersangka Diringkus, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita

“Apabila dilanggar akan ada sanksi yaitu Sanksi Pidana, untuk itu jangan sampai melanggar dan kepada para aparat Desa untuk membantu menjamin Pemilu Tahun 2024 yg kondusif diwilayah Tapteng dengan tercapai melalui Netralitas ASN dan aparat Desa dalam Pemilu Tahun 2024,” tegas Sugeng Pj Bupati Tapteng.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar