oleh

Jenazah Pasien Covid-19 di Gunungsitoli Sempat Terlantar, Akibat Penolakan Warga

-BERITA-3,513 views

LINTAS SUMUT I GUNUNGSITOLI –

Pasien Covid-19 SM (55) Warga Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang dirawat di Runah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli akhirnya meninggal dunia pada Jumat dini hari pukul 03:30.

Usai dinyatakan meninggal dunia, Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan persiapan lokasi pemakaman. Namun masyarakat setempat melakukan penolakan termasuk masyarakat yang ada pada lintasan kendaraan menuju lokasi pemakaman.

“Pemakaman jenazah Covid-19 Kota Gunungsitoli berinisial SM sempat mengalami kendala penolakan oleh warga sehingga menimbulkan pemberitaan yang simpang-siur baik di media online maupun di media sosial lainnya, “Tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli Onahia Telaumbanua.

Dijelaskannya bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengalokasikan anggaran pengadaan tanah untuk pemakaman jenazah korban Covid-19. Dan proses pengadaan tanah dimaksud telah dimulai cukup lama baik pencarian lokasi, sosialisasi dan proses pengadaannya.

Untuk mempercepat proses pengadaan, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 460/4563/Dinsos/2020 tanggal 24 Juni 2020.

Baca Juga :  Kemensos Salurkan Rp56,4 Miliar Bantuan untuk 7.061 Warga Terdampak Bencana di Tapteng

Meminta agar proses pengadaan tanah pemakaman ini tidak menggunakan hasil penilaian jasa penilai atau penilai independent sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015, melainkan melalui penilaian mandiri oleh Perangkat Daerah pengguna tanah sehingga proses pengadaan tanah ini dapat dilaksanakan dalam waktu 1-2 minggu.

Namun, jawaban BPKP Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor S-564/PW02/3.1/2020 tanggal 30 Juni 2020 menegaskan bahwa pengadaan tanah pemakaman ini tetap harus menggunakan hasil penilaian jasa penilai sehingga dalam prosesnya membutuhkan waktu yang relatif lebih lama karena harus melalui beberapa tahapan meliputi seleksi jasa konsultan penilai dan proses penilaian konsultan di lapangan.

“Konsultan jasa penilai independen harus didatangkan dari luar daerah Kepulauan Nias, “cetusnya.

Menindaklanjuti jawaban BPKP Provinsi Sumatera Utara, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan proses dimaksud dan ditetapkan lokasi pemakaman adalah di Desa Fadoro You Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa. Sebelum proses pengadaan tanah ini telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Baca Juga :  Dugaan Gudang Solar Ilegal Menguat, Kasat Reskrim Sibolga Tak Beri Jawaban

“Pasca meninggalnya pasien Covid-19 SM pada Jumat dini hari pukul 03:30 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan persiapan lokasi pemakaman. Namun masyarakat setempat melakukan penolakan termasuk masyarakat yang ada pada lintasan kendaraan menuju lokasi pemakaman, “Ungkapnya.

Melihat kondisi ini, Tim Gugus Tugas mencari alternatif dengan menggunakan lahan yang diusulkan oleh keluarga korban. Namun juga terjadi penolakan masyarakat Sehingga Gugus Tugas mengambil satu kebijakan bahwa penguburan jenazah ini dilaksanakan di atas tanah milik Pemerintah Daerah di Kecamatan Gunungsitoli Utara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak perlu takut terjadi penularan mengingat proses pemulasaran jenazah korban Covid-19 telah melalui Protokol Kesehatan yang ketat, “Pungkasnya. (YML)

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
50 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar