LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Team Khusus Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (TEKAB Sat Reskrim Polres) Tanjung Balai berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan (Jambret) yang dilakukan pelaku di TKP Jalan Cokro Aminoto Simp. Jalan Gereja Kota Tanjung Balai, Selasa (7/7/2020) sekitar Pukul 03.30 Wib pagi dini hari.
” Salah satu tersangka yang tak lain adalah Residivis dalam Kasus yang sama, harus dilumpuhkan dengan timah panas, akibat melawan petugas saat akan diamankan “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH, Selasa (7/7).
Dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira, Sesuai Laporan Polisi Nomor, LP / 119/ V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 23 mei 2020, atas nama pelapor Novia Mayandhani, 18, pelajar, warga jalan Mesjid, Link IV, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, maka TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap kedua tersangka yang diketahui bernama Aditia Suranta Sembiring alias Tia, 28, Mocok-mocok, beralamat di JL. Station Kereta Api, Gang. Kampung Kompa, Desa Perlanaan, Kab. Simalungun (Ditahan di Polres Tanjung Balai tanggal 23 Mei 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan) dan Adi Kusuma alias Deka alias Dedek, 28, Nelayan, warga Jln. Kasturi Kel.TB-Kota III Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai (RESIDIVIS CURAT), dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) unit sp. Motor YAMAHA vega r warna putih biru, 1 (satu) kotak hp realmi3, baju kaos warna hijau bertuliskan PJ, Baju kaos milik pelaku Deka alias Dedek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, Jelas Kapolres Tanjung Balai.

AKBP Putu Yudha Prawira mengaku, kejadian terjadi pada Jumat (22/5/2020) lalu sekira pukul 23.15 Wib di Jl. Cokroaminoto Simp. Jalan Gereja Kel. Perwira Kec. TB-Selatan, terjadi tindak pidana pencurian / jambret satu unit hp realmi 3 tipe RMX warna biru dilakukan oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal dengan cara pelaku memepet sepeda motor milik korban dan mengambil hp ditangan korban, Sebutnya.
Kata AKBP Putu Yudha Prawira lagi, Berdasarkan Laporan polisi tersebut, TSK Adit yang awal ditangkap personil mengakui bahwa bersama-sama temannya Deka alias Dedek melakukan aksi curat (jambret).
” Hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa TSK Adi Kusuma alias Deka alias Dedek berada di jalan DI Panjaitan, Kel. TB-Kota III, Kec. TB-Utara Kota Tanjung Balai dan sekira pkl.03.30 Wib personil TEKAB Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka “, Tukasnya.
Namun Ucap AKBP Putu Yudha Prawira lagi, pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap personil TEKAB Sat Reskrim dengan cara meronta berusaha Kabur hingga melukai 1 (satu) orang personil
Tak mau buruan lepas begitu saja, Personil TEKAB Sat Reskrim melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan tersangka, lalu melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka hingga roboh dan selanjutnya tersangka di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan terhadap Personil TEKAB Sat Reskrim yang terluka di mintakan VER akibat perlawanan tersangka, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH mengakhiri.
(Roby/Ambon)












Komentar