oleh

Heyansyah Putra alias Heri Di Amankan Sat Res Narkoba Polres T.Balai

Ket Foto : Tersangka Heyansyah Putra alias Heri

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Saat dilakukan penangkapan terhadap TSK barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut berada terletak di tanah tepat disamping TSK. Seorang pria warga Kel. Pematang Pasir diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI NO.35 Thn 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun, Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 20.00 Wib.

” Dalam kasus kepemilikan Narkotika Jenis shabu-shabu Heyansyah Putra alias Heri, 32, Nelayan, warga Jln Pematang Pasir, Lingk VII, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Kamis (29/10).

Baca Juga :  Kegagalan Menata Kota? Kelompok Cipayung Soroti Persoalan Infrastruktur di Pematangsiantar
Ket Foto : Barang Bukti

Dikatakannya, Ditempat Kejadian Perkara (TKP) Jln. Kolonel Yos Sudarso Lingk I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, personil menangkap Heri dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,00 (tiga koma nol nol) gram, Sebutnya.

Lanjut AKP Zulfikar SH, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di daerah Jln. Kolonel Yos Sudarso, Lingk I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki dengan ciri yang sudah dikantongi petugas memiliki narkotika jenis shabu.

AKP Zulfikar SH mengaku, atas informasi tersebut, Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Resmi Berangkatkan Jamaah Calhaj Menuju Tanah Suci Tahun 2026

” Pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK Heri, barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut berada terletak di tanah tepat disampingnya dan saat dilakukan Introgasi, TSK Heri menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya “, Ucapnya.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” Heri warga Kelurahan Pematang Pasir diamankan dan diperiksa intensif Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dalam asus kepemilikan Narkotika Jenis Shabu-shabu serta dijebloskan kepenjara “, Tukas Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH mengakhiri.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar