oleh

Hendak Transaksi Pil Ekstasi, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi di Sarudik

-BERITA-1,257 views

LINTASSUMUT.COM,Tapteng | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi hendak melakukan transaksi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik. Rabu (26/2/2025) sekitar 23.30 Wib.

Kedua tersangka itu telah berhasil diamankan Polisi dengan berinisial DAL (24) dan ADST (20). Namun, diketahui pelaku tersebut berdomisili warga Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menerangkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan dengan beberapa barang bukti dan barang tersebut langsung disita, bukti berupa 5 butir narkotika jenis Ekstasi berat bruto 2 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 Sepeda Motor dan 2 buah Handphone Android.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Simalungun Didesak Tegas Terkait Respon Surat Aspirasi Masyarakat *Ketua Komisi 2 Dinilai Lambat Menanggapi,

“Awal informasi itu diketahui, ada laporan masyarakat bahwa di Jalan. Sisingamangaraja Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah Sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Ekstasi, “ujar Gunawan

Ia juga mengatakan, setelah mendengar informasi tersebut personel langsung melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil langsung menangkap kedua tersangka tersebut saat hendak menjalankan aksinya.

“Dari hasil introgasi, diketahui bahwa kedua tersangka telah menjual pil Ekstasi sejak 2 bulan yang lalu, Ekstasi tersebut dari Medan yang dijemput langsung tersangka DAL (25 th) dari ML di jalan Pancing” Jelas AKP Gunawan

Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, 1 Pil ekstasi dibeli seharga Rp. 200.000. dan akan dijual per butir seharga Rp. 350.000.

Baca Juga :  Hadiri PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026, Bupati Simalungun Disambut Gubernur Gorontalo

“Tersangka DAL sering berkomunikasi dengan pemasok bernisial ML itu dimedan melalui perantara si AD yang tinggal dimedan juga,” Terangnya.

“Setelah dilakukan penangkapan, personil langsung menuju kerumah pelaku dan melakukan penggeledahan di Rumah DAL dan ADST di Mela II, saat menggeledah tim opsnal langsung didampingi kepling namun tidak ditemukan narkotika, “tutur Gunawan.

Lebih lanjut, Kedua tersangka dan barang bukti itu langsung diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pemasok ML dan AD sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar