LINTAS SUMUT | SIBOLGA –
Porsenil Polres tapteng berhasil mengamankan 2 pelaku hendak transaksi Narkotika di jalan murai kelurahan aek manis Sibolga selatan Pada hari Jumat (10/7) sekira Pukul 16.20 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat mengatakan, keduanya diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Penangkapan keduanya setelah personil Polres Tapteng mendapat informasi bahwa di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” ujar JS Sinurat mengawali keterangannya, Selasa (14/7)
Sinurat menambahkan, kedua pria yang diamankan yakni IG alias I (50) dan H alias A (42) pekerjaan nelayan. Keduanya warga Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Sebelum keduanya berhasil diamankan, awalnya personil Polres Tapteng terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap gerak gerik kedua tersangka yang saat itu mereka sedang berdiri di sekitar TKP,” jelas Sinurat.
Saat itu, salah seorang tersangka (IG) pergi dari lokasi, sementara temannya (H) dengan kondisi menunggu.
“Sekira 10 menit kemudian, IG datang kembali ke tempat semula. Lalu personil Polres Tapteng mendekati keduanya. Saat itu, IG melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas,” terangnya.













Komentar