oleh

Hendak Transaksi Narkoba, Dua Warga Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

Rupanya, saat IG berusaha melarikan diri, personil Polres Tapteng melihatnya membuang sesuatu barang ke tanah.

“Akhirnya IG pun berhasil ditangkap, begitu juga tersangka H,” ungkap Sinurat.

Selanjutnya IG disuruh petugas untuk mengambil barang yang ia buang tadi, ternyata satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Tersangka IG juga kemudian digeledah petugas. Ditemukan uang Rp 350 ribu dan handphone merk Nokia warna hitam dari kantong celana IG.

Baca Juga :  Operasi Antik Toba 2026 Polres Simalungun Pecahkan Rekor: 32 Kasus Dibongkar, 53 Tersangka Diringkus, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita

“Tersangka H juga digeleddah petugas, ditemukan sebuah kotak rokok merek Magnum berisikan satu unit alat mesin timbang digital, sebungkus plastik bening yang telah dipotong-potong dari tangan sebelah kanan, serta satu unit handphone merk Mio warna putih dari kantong celana depannya,” urainya.

Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Tapteng, Kemenag dan Pengadilan Agama Pandan, Luncurkan Inovasi "One Day All Service"

“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni, pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Sinurat. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar