oleh

Dua Tersangka Ledakan Bom Ikan Terancam Hukuman Mati

-BERITA-2,147 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

FA dan D telah berhasil diamankan Polres Sibolga, tersangka ledakan Bom peristiwa di tangkahan Beringin minggu lalu (24/01/2022) Kota Sibolga, terancam hukuman mati.

Kapolres Sibolga, AKBP. Taryono Raharja mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Dalam UU darurat yang bersifat pidana itu disebutkan larangan dan sanksi berat bagi masyarakat sipil memiliki, membawa, menggunakan maupun menyimpan senjata api dan munisi atau bahan peledak”Kata Taryono

Masih diterangkan Kapolres Taryono Raharja “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Taryono dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin, (31/1) sore.

Baca Juga :  Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian HP di Viral Spa Simalungun

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti yaitu korek api kayu untuk pematik bom, dua kaleng cat warna perak, tiga renteng timah pemberat, tiga ikat selang komproser. Serta, sejumlah barang bukti lain berupa serpihan dan residu bahan peledak.

“Barang bukti yang tidak bisa kami (Polres Sibolga) tampilkan di sini (dalam konferensi pers), kerena berada di Polda Sumatera Utara, di Labfor (laboratorium forensik) adalah beberapa serpihan jerigen. Kemudian, kepingan kecil seng dan beberapa lain, yang ada sisa dari bahan peledak. Tetapi, pada waktu rilis bapak Kapolda kepada rekan-rekan (wartawan) semua beliau menyampaikan, bahwa di serpihan tersebut mengandung bahan amonium nitrat. Artinya, bahan yang digunakan untuk bahan peledak,” terang Taryono.(ded)

Baca Juga :  Grow Beyond Limits, Pelindo Multi Terminal Bekali Mahasiswa Menuju Dunia Kerja
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar