Lintas Sumut | Batu Bara –
Sampai saat ini, masa pandemi Covid 19 di Indonesia sejak Maret 2020 masih belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Kasus-kasus positif corona terus meningkat, sehingga membuat beberapa wilayah harus menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 21 Tahun 20202 untuk memutur mata rantai penyebaran virus tersebut.
Akibatnya, Presiden Ir. Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI No 12 Tahun 2020 menetapkan Covid 19 menjadi Bencana Nasional Non Alam. Hingga saat ini, kematian dari virus ini terus meningkat.
Bencana ini jelas merusak tatanan kehidupan masyarakat dari segala aspek, terutama ekonomi.
Menanggapi hal itu, mantan Kadis Sosial Provinsi Sumut, Drs. Syaiful Syafri, MM mengatakan Menteri Sosial, RI Juliari Batubara sudah saatnya menggerakkan pekerja sosial yang memiliki sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk mengatasi dampak sosial ekonomi masyarakat dan pemutusan hubungan kerja karena pendemi Covid 19 yang berkepanjangan.
Menurutnya, pendemi Covid 19 tidak sebatas berdampak sosial dan ekonomi bahkan telah merusak hubungan keluarga yang mengakibatkan tingginya tingkat perceraian masyarakat dibeberapa daerah.
“Namun para pekerja sosial belum terlihat tampil untuk membuat penanganan dari aspek profesi pekerja sosial dimaksud”, ujarnya kepada lintassumut.com, Jumat (10/7) pukul 10.30 Wib.













Komentar