oleh

DPD KNPI Kab. Simalungun Resmi laporkan Oknum Yang Mengaku-ngaku Sebagai Pengurus KNPI

Lintas Sumut | Simalungun 

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 resmi melaporkan oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus KNPI Kab. Simalungun ke Polres Simalungun, pada hari Rabu, 23 April 2025.

 

Sabaruddin Sirait, S.H selaku Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 menyampaikan kepada awak media, “hari ini kami dari DPD KNPI Kab. Simalungun resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan atau mengaku-ngaku sebagai pengurus KNPI di Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Provinsi Tegaskan Galian C Jalan Baru Pandan Belum Boleh Beroperasi, Dokumen Lingkungan CV Napogos Belum Lengkap

 

Hal ini kami lakukan karena telah merugikan dan mencoreng nama baik KNPI di Simalungun. Dan hal ini dilakukan atas dorongan dan arahan dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara dan Dewan Pengurus Pusat KNPI, seusai Musyawarah Daerah XV KNPI Sumatera Utara pada hari Sabtu, 19 April 2025,” ucapnya.

 

Sabaruddin juga menambahkan “dengan dilaporkannya oknum tersebut, kami juga meminta Kesbangpol dan Dispora Kabupaten Simalungun agar menindaklanjuti perihal surat yang telah kami sampaikan, terkait keberadaan dan legalitas KNPI di Kabupaten Simalungun, yang di mana kami telah menyampaikan berkas terkait legalitas kami yang berdasarkan SK Kemenkumham, sebelum perihal tersebut juga akan kami bawah ke ranah hukum,” tutupnya.(Ilham)

Baca Juga :  SPPG Polri: Wujud Nyata Keberpihakan Polres Simalungun untuk Generasi Sehat dan Produktif Indonesia
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar