oleh

Polres Tanjung Balai Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Lintas Sumut | Tanjung Balai –

Setelah dilakukan pengujian barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dan Pil Ekstasi oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan, Polres Tanjung Balai lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Selasa (9/6) sekira jam 10.00 Wib.

Pada kegiatan itu, turut hadir Sekdakot Mewakili Walikota Tanjung Balai, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kapolres Tanjung Balai, Mewakili Ka Labfor Cabang Medan, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Mewakili Kepala BNNK Tanjung Balai, Mewakili Ka Lapas Klas II B Tanjung Balai, Penasehat Hukum Tersangka, Tokoh Masyarakat, Wakapolres Tanjung Balai dan PJU Polres Tanjung Balai.

Sebanyak 2.629,09 gram Shabu dan 4.432 Pil Ekstasi dimusnahkan. Barang bukti shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, sedangkan barang bukti H5 dimusnahkan dengan cara dibakar dan pembuangan larutan barang bukti kedalam septic tank dengan didampingi oleh Propam.

Baca Juga :  Gawat! Dominasi Platform Digital Terancam, AAKLESIA dan KPPU Kompak Bongkar Rahasia Algoritma Nakal

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan yang akan digelar merupakan barang bukti dari tersangka Junaidy alias Edi (Napi), Arwansyah Lubis alias Iwan Kasus dengan barang bukti 18,21 gram shabu.

Selain itu, dari tersangka atas nama Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 gram shabu, tersangka atas nama Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli dengan barang bukti 985,3  gram shabu.

Selanjutnya, tersangka atas nama Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 gram shabu, tersangka atas nama Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 gram shabu dan ersangka atas nama Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 gram shabu dan Clozapine jenis H5 sejumlah 4.432  butir.

Tambah lagi kata Putu, tersangka atas nama Syafri, M.Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M.Yadi, SH alias Panjang dengan barang bukti 71,31 gram shabu.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Simalungun Dorong Kader UP2K Karang Anyar Ciptakan Produk Bernilai Ekonomi*

“Kita berharap dukungan dari semua pihak termasuk pihak Kejaksaan dan Pengadilan dengan memutuskan/menghukum para tersangka atau terdakwa sesuai pasal semua ini agar dapat memiliki efek jera”, ungkapnya.

Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Salomo Ginting SH MH, Sekdakot Yusmada SH, dan Tokoh masyarakat Zainal Arifin memberikan apresiasi kepada Polres yang telah melakukan penegakan hukum bagi para Bandar, Kurir, Pengedar dan pemakai Narkotika.

“Kita siap mendukung seluruhnya program kepolisian, namun berharap ditengah Pandemi Virus Corona, Polres Tanjung Balai juga tidak boleh lengah dan peraonik dilapangan harus tetap waspada dan jeli melihat semua kemungkinan”, ucapnya mengakhiri. (Ambon) 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar