oleh

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Plh Kadis Sosial Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polres Sibolga

Lintassumut.com, Tapteng | Asisten Pemerintahan yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, dilaporkan ke Polres Sibolga oleh seorang wartawan atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik saat peliputan berlangsung.

Laporan tersebut diajukan wartawan Gabriel Campa Nella Ginting pada Rabu (15/7/2026) dan telah diterima Polres Sibolga dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.

Gabriel menilai tindakan terlapor bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

“Secara resmi kita bersama kawan-kawan telah membuat laporan hari ini ke Polres Sibolga sesuai STPL Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara,” ujar Gabriel di Mapolres Sibolga.

Baca Juga :  Implementasi E-Kinerja Terbaik, Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan dari Kepala BKN RI

Dalam laporannya, Gabriel menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.15 WIB di Kantor Camat Sibolga Utara. Saat itu ia bersama rekannya tengah melakukan peliputan dalam sebuah pertemuan yang membahas persoalan bantuan jaminan hidup (Jadup), atas undangan masyarakat dan anggota DPRD Kota Sibolga, Mandapot Pasaribu.

Menurut Gabriel, suasana pertemuan awalnya berlangsung normal. Namun setelah Denni Aprilsyah Lubis memasuki ruangan dan memperkenalkan diri, terlapor diduga meminta dirinya beserta seorang wartawan lainnya keluar dari lokasi pertemuan.

Gabriel mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undangan masyarakat dan anggota DPRD. Ia juga meminta tanggapan dari warga serta anggota dewan yang hadir terkait tindakan tersebut.

Akibat kejadian itu, sejumlah warga disebut turut meninggalkan ruang pertemuan bersama para wartawan.

Baca Juga :  Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

Merasa haknya sebagai wartawan dihalangi saat menjalankan tugas peliputan, Gabriel kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sibolga agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita minta kasus ini diproses Polres Sibolga sesuai hukum yang berlaku, sehingga ke depannya tidak ada lagi pejabat yang alergi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Gabriel.

Hingga berita ini diterbitkan, Lintassumut.com masih berupaya menghubungi Denni Aprilsyah Lubis untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan terkait laporan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar