oleh

Desmon Sitorus Pertanyakan Soal Penanganan Hukum Bentrokan OKP Di Belawan

Linta Sumut | Belawan-

Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 4 orang yang dianggap sebagai pelaku Kerusuhan Bentrokan antar OKP di belawan.

Menurut keterangan salah satu saksi inisial MA yang beralamat Gang 17 Kampung Salam Kelurahan Belawan 2 saat dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan “kejadian bermula pada saat sekelompok orang atau pemuda datang menghampiri lokasi tempat sepanduk GRIB Jaya yang terpasang. lalu beberapa orang menurunkan paksa sepanduk GRIB Jaya. sehabis itu barulah timbul kerusuhan antar dua OKP” ujar MA.

Setelah kejadian tersebut terungkap bahwasanya keributan terjadi disebabkan beredarnya WhatsApp Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Syahrizal yang menyuruh Orang untuk melakukan penurunan spanduk Grib jaya yang ada di Belawan.

Pengamat hukum Desmon Sitorus, SH merasa heran dan terkejut dengan hal ini, Polres pelabuhan belawan terlalu cepat mengambil keputusan, “Apa ada yang melakukan intervensi terhadap Polres Pelabuhan Belawan? Atau apakah semua kasus penganiayaan yang ditangani Polres secepat ini?”.

Baca Juga :  Pelaku Curas di Jalan Tol Belmera Berhasil Ditangkap

“Karena dari kasus yang ada bahwa ada Laporan Polisi Nomor : STTLP/729/XI/2024/SPKT/POLRES PEL. BLWN/POLDA SUMUT, Tanggal 30 Nopember 2024, atas nama Pelapor RUDI JAILANI, diduga sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.”

“Untuk itu GRIB Jaya Kota Medan harus melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Sumatera Utara, Guna memeriksa Kapolres Pelabuhan Belawan”. Ujar Desmon Sitorus.

Menurut Desmon Sitorus, Pemasangan spanduk yang dilakukan GRIB Jaya Kec. Medan Belawan, yaitu Selamat Natal dan Tahun Baru 2025 adalah kebebasan berpendapat dan tidak melanggar hukum. Justru Pengrusakan spanduk tersebut adalah jelas mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri.

Kebebasan berpendapat adalah berlaku untuk semua orang dan organisasi apapun. Hal ini perlu digali oleh pihak kepolisian. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab semua pihak. Desmon Sitorus menghimbau setiap masyarakat harus menahan diri sehingga tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Bersama PMI Medan Kumpulkan 168 Kantong Darah

Sementara itu Sekjend DPC Grib Jaya Kota Medan Drs. Abd. Thoib Marbun mengatakan, bahwa DPC GRIB Jaya Kota Medan akan memberikan Pembelaan hukum kepada anggota yang ditangkap.

“Kita tidak akan tinggal diam, kita pasti berikan pendampingan hukum kepada Anggota yang ditangkap, dan kita minta Polres Pelabuhan Belawan bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu pihak, serta kita minta Polda Sumatera Utara agar menindak lanjuti laporan Kami sama cepatnya dengan yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan, sesuai dengan STTLP/B/1855/XII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, untuk menangkap Syahrizal dkk dan juga menangkap aktor intelektual dibelakang layar sehingga terjadinya keributan ini tanpa memandang jabatan dan status orang tersebut”. Tutup Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Medan.

( Bambang Hermanto )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar