oleh

Dampak Covid 19, Sejumlah Warga Pertanyakan Kriteria Penerima Keringanan Tagihan Air PDAM Tirtanadi Sumatra Utara

“Apa kriteria seperti kami ini tidak dapat keringanan dari PDAM Tirtanadi”, keluh Aisyah.

Terpisah Humas PDAM Tirtanadi sumut Susi menjelaskan kriteria dispensasi tagihan yang diberlakukan hanya yang RT 1, coba datangi cabangnya langsung ujarnya.

Ketika awak media mendatangai cabang PDAM Tirtanadi Sunggal mengatakan akan lebih jelas jika langsung ke humas. “Langsung ke pusatlah pak, karena pertanyaan bapak dari media, lebih jelas ke humas pusatlah”, ucap salah seorang pegawai PDAM Tirtanadi Sunggal.

Baca Juga :  Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Saragih Kunjungi RRABK di Semarak Hari Posyandu Nasional 2026

Sampai berita ini diturunkan, awak media tidak mendapatkan jawaban pasti terkait solusi yang berarti, guna menjawab keluhan dari sejumlah masyarakat perihal golongan RT1 yang dimaksud.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Tapteng, Kemenag dan Pengadilan Agama Pandan, Luncurkan Inovasi "One Day All Service"

Warga mengharapkan keihklasan Pemerintah Provinsi Sumut agar memperhatikan warganya yang benar-benar merasakan dampak covid 19, Agar kiranya keadilan sosial bagi seluruh rakyat inidonesia benar-benar dapat diberlakukan untuk semua kalangan. (Ly TNB)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar