“Apa kriteria seperti kami ini tidak dapat keringanan dari PDAM Tirtanadi”, keluh Aisyah.
Terpisah Humas PDAM Tirtanadi sumut Susi menjelaskan kriteria dispensasi tagihan yang diberlakukan hanya yang RT 1, coba datangi cabangnya langsung ujarnya.
Ketika awak media mendatangai cabang PDAM Tirtanadi Sunggal mengatakan akan lebih jelas jika langsung ke humas. “Langsung ke pusatlah pak, karena pertanyaan bapak dari media, lebih jelas ke humas pusatlah”, ucap salah seorang pegawai PDAM Tirtanadi Sunggal.
Sampai berita ini diturunkan, awak media tidak mendapatkan jawaban pasti terkait solusi yang berarti, guna menjawab keluhan dari sejumlah masyarakat perihal golongan RT1 yang dimaksud.
Warga mengharapkan keihklasan Pemerintah Provinsi Sumut agar memperhatikan warganya yang benar-benar merasakan dampak covid 19, Agar kiranya keadilan sosial bagi seluruh rakyat inidonesia benar-benar dapat diberlakukan untuk semua kalangan. (Ly TNB)












Komentar