oleh

Curi 4 Tandan Sawit PT CPA, Pemuda 21 Tahun di Tapteng Berdamai Lewat Restorative Justice

Lintassumut.com, Tapteng | Dugaan kasus pencurian empat tandan buah kelapa sawit milik PT CPA yang melibatkan seorang pemuda berinisial SS (21) berakhir damai. Polsek Pinangsori memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice setelah pihak perusahaan dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut diselesaikan di luar jalur peradilan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Terduga pelaku telah meminta maaf, dan pihak pelapor selaku perwakilan perusahaan menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas,” ujar Iptu J. Sinurat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di areal Blok D16 Divisi I PT CPA. SS, warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, diduga mengambil empat tandan buah kelapa sawit milik perusahaan.

Baca Juga :  Bupati Simalungun: Pembangunan Daerah Dilaksanakan Secara Bertahap dan Terencana

Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh seorang centeng perusahaan berinisial H (35), yang kemudian melaporkannya kepada petugas keamanan perusahaan, Saut Nauli Manullang (36). Saat petugas tiba di lokasi, SS telah diamankan bersama barang bukti berupa empat tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 70 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, PT CPA mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp256.970.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, pihak keamanan perusahaan menyerahkan SS ke Mapolsek Pinangsori sekaligus membuat laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pinangsori memilih mengedepankan upaya mediasi. Pertemuan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) pukul 17.00 WIB di Ruang Reskrim Polsek Pinangsori, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andri S. Saputra, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Aipda S. Lahagu, serta dihadiri pihak pelapor dan terduga pelaku.

Baca Juga :  PT Agincourt Resources Bangun Taman Ecobrick dari 10.000 Botol Plastik, Libatkan Masyarakat Jaga Lingkungan

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak mencapai sejumlah kesepakatan, di antaranya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, terduga pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf, penandatanganan surat pernyataan damai, serta pencabutan tuntutan oleh pihak perusahaan.

Kapolsek menegaskan, seluruh proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Penyelesaian ini merupakan bagian dari penerapan restorative justice yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan bagi perkara tindak pidana ringan yang memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar pengadilan. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar