Lintas Sumut | Belawan,
Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA pada Sabtu, 01 Maret 2025 melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka TS (45) ditangkap di Sei Mati, Medan Labuhan, sekitar pukul 00.30 wib.
Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, mengatakan awalnya korban RS kesakitan saat buang air kecil dan kemudian ibu korban menanyakan kenapa bisa sakit dan korban menjawab bahwa sebelumnya TSK ada memasukkan jarinya ke kemaluan korban, (04/03/25).
“Atas pengakuan korban itu, Ibu korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan mengambil Visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan TSK”. Ungkap Kasat Reskrim.
“Dari hasil pemeriksaan TSK mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut”. Tutup Kasat Reskrim.
(Samosir)
Komentar