oleh

Bupati Tapanuli Tengah Serap Aspirasi Masyarakat Terdampak PT SGSR

-BERITA-1,934 views

LINTASSUMUT.COM, Tapteng | Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, mendengarkan langsung keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas perkebunan sawit PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jumat (11/07/2025).

Masinton menjelaskan, sejak Juni 2025, Pemkab Tapteng telah memanggil seluruh perusahaan sawit di wilayahnya untuk mengevaluasi perizinan dan kontribusi mereka kepada masyarakat. “Komitmen kami adalah menata ulang perusahaan perkebunan sawit agar mematuhi regulasi, memberi kontribusi melalui CSR dan plasma, serta menjaga ekosistem lingkungan,” tegasnya.

Pemkab, kata Masinton, tidak akan tinggal diam atas berbagai persoalan di lapangan. “Kami akan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan dengan masyarakat. Jika perusahaan masih membandel, akan kami laporkan ke Satgas Perkebunan Sawit, bahkan diusulkan ke pemerintah pusat agar diambil alih oleh negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyah dan Bakti Sosial

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada pemerintah. “Jangan terpancing provokasi. Kita selesaikan ini bersama,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, S.Kom, SE, M.Si, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat kepemilikan tanah.

“Kami mendukung penuh program Pemkab. Saya berharap dalam dua tahun ke depan persoalan pertanahan di Tapteng selesai. Kami akan mengukur ulang luasan HGU perusahaan dan mengkaji kembali perizinannya,” katanya.

12 Tuntutan Masyarakat kepada PT SGSR

Dalam dialog tersebut, perwakilan masyarakat, Kaira Malau, membacakan 12 poin tuntutan kepada PT SGSR, di antaranya:

1. Membongkar jembatan Panton yang menghambat arus Sungai Mandumas–Tapus.

2. Membongkar tanaman sawit dan lainnya di area daerah aliran sungai (DAS).

3. Menyediakan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

Baca Juga :  PTAR Kembangkan Martabe Social Enterprise, Siapkan Industri Non-Tambang Pascatambang di Batang Toru

4. Menyelenggarakan pesta syukuran tahunan yang dijanjikan.

5. Tidak menutup akses jalan yang dilalui masyarakat.

6. Menyediakan areal untuk ternak kerbau dan lembu.

7. Memutus kontrak security GBN dan memprioritaskan perekrutan warga Siambaton Napa sebesar 80% karyawan.

8. Memberdayakan masyarakat sekitar sebagai rekanan kerja.

9. Tidak membatasi waktu akses masyarakat membawa hasil kebun.

10. Memberikan ganti rugi material dan immaterial atas kerugian masyarakat.

11. Mengukur ulang HGU PT SGSR kebun Mandumas.

12. Mengakui dan melindungi tanah adat/ulayat PO Mandumas melalui SK, sesuai Permendagri No. 52 Tahun 2014.

Turut hadir mewakili Kapolres Tapteng, jajaran OPD terkait, camat, kepala desa/lurah, serta masyarakat Kecamatan Manduamas dan Sirandorung yang terdampak PT SGSR. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar